TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:
1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul
• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan
orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya,
lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya,
kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
[1]
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf
tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri,
al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam
pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari
saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak
memiliki hak wali.” [2]
Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali
bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga
masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut.
Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus
aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan
apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا
بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا
فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya
bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika
seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan
sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan
(penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [3]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [5]
Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila
seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di
atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا
بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ
وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa
‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi)
dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka
dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di
antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci
bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak
mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]
Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu
satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu
(para wali) menghalangi mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah
berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat
ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,
زَوَّجْتُ أُخْتًا لِيْ مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا
انْقَضَتْ عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ
وَفَرَشْتُكَ وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا؟
لاَ، وَاللهِ لاَ تَعُوْدُ إِلَيْكَ أَبَدًا! وَكَانَ رَجُلاً لاَ بَأْسَ
بِهِ وَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تُرِيْدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ. فَأَنْزَلَ
اللهُ هَذِهِ اْلآيَةِ ( فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ ) فَقُلْتُ: اْلآنَ أَفْعَلُ
يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ
“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki,
kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya
telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya
kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu
(dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya.
Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak
boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang
baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah
menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi
mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan
dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan
saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]
Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia.
Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya
wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis
maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan
sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya
yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama
ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat
al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan
mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik
dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya
nikah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih
tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat
demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat
menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang
telah disebutkan di atas tentang perwalian. Jika tidak, niscaya
penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya)
tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak menikahkan
dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara laki-lakinya. Ibnu Mundzir
menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun yang menyelisihi hal
itu.” [7]
Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang
menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah).
Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya
bathil (tidak sah).’”[8]
Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk
menikah, baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya:
ayahnya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki
pamannya…” [9]
Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali
dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula
selain (wali)nya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya
untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah.
Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Akan tetapi kita
memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”
• Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah, kecuali dengan adanya wali, maka merupakan
kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah
perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta
persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang
gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ
حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟
قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta
perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali
setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah,
bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.” [11]
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis
yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu
bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya
(apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin
membatalkannya). [12]
• Mahar
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]
Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita
yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan
milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik
ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan
mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses
pernikahan.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيْرُ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيْرُ رَحِمِهَا
“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” [13]
‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14]
Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar,
maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang
dihafalnya. [15]
• Khutbah Nikah
Menurut Sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khutbah
terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
[16] Adapun teks Khutbah Nikah adalah sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ،
وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan
dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan
diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah
beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan
barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya
petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar
kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa
Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan
sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam
keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ
نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا
كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ
وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan
kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya
(Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang
dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan
kekeluargaan. Sesungguh-nya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
[An-Nisaa’ : 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا
سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan
ucapkanlah perkataan yang benar, nis-caya Allah akan memperbaiki
amal-amalmu dan meng-ampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah
dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.”
[Al-Ahzaab : 70-71]
Amma ba’du: [17]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah,
Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor –
Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Al-Mughni (IX/129-134), cet. Darul Hadits.
[2]. Fat-hul Baari (IX/187).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083), at-Tirmidzi
(no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (VI/47, 165), ad-Darimi
(II/137), Ibnul Jarud (no. 700), Ibnu Hibban no. 1248-al-Mawaarid),
al-Hakim (II/168) dan al-Baihaqi (VII/105) dan lainnya, dari ‘Aisyah
radhiyallaahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani dalam
kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840), Shahiih Sunan Ibni Majah (no.
1524) dan Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 880).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2085), at-Tirmidzi
(no. 1101), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (IV/394, 413), ad-Darimi
(II/137), Ibnu Hibban (no. 1243 al-Mawaarid), al-Hakim (II/170, 171) dan
al-Baihaqi (VII/107) dari Shahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu
‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/196, no. 10473),
ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XVIII/142, no. 299) dan al-Baihaqi
(VII/125), dari Shahabat ‘Imran bin Hushain. Hadits ini dishahihkan
Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no.
7557). Hadits-hadits tentang syarat sahnya nikah wajib adanya wali
adalah hadits-hadits yang shahih. Tentang takhrijnya dapat dilihat dalam
kitab Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriij Ahaadiits Manaris Sabil
(VI/235-251, 258-261, no. 1839, 1840, 1844, 1845, 1858, 1860).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5130), Abu Dawud
(2089), at-Tirmidzi (2981), dan lainnya, dari Shahabat Ma’qil bin Yasar
radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Fat-hul Baari (IX/187).
[8]. Al-Umm (VI/35), cet. III/Darul Wafaa’, tahqiq Dr. Rif’at ‘Abdul Muththalib, th. 1425 H.
[9]. l-Muhalla (IX/451).
[10]. Dinukil secara ringkas dari kitab al-Mughni (IX/119), cet. Darul
Hadits-Kairo, th. 1425 H, tahqiq Dr. Muhammad Syarafuddin dan Dr.
As-Sayyid Muhammad as-Sayyid.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5136), Muslim
(no. 1419), Abu Dawud (no. 2092), at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah
(no. 1871) dan an-Nasa-i (VI/86).
[12]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096), Ibnu Majah (no. 1875).
Lihat Shahih Ibni Majah (no. 1520) dan al-Wajiiz (hal. 280-281).
[13]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/77, 91), Ibnu Hibban
(no. 1256 al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/181). Hadits ini dihasankan oleh
Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (VI/350).
[14]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2117), Ibnu Hibban
(no. 1262 al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221,
no. 724), dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu. Dishahihkan Syaikh
al-Albani rahimahullaah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 3300).
[15]. Berdasarkan hadits yang diriwauyatkan oleh al-Bukhari (no. 5087) dan Muslim (no. 1425).
[16]. Lihat kitab Khutbatul Haajah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H, dan Syarah Khutbah
Haajah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, takhrij wa ta’liq Syaikh
Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Daarul Adh-ha, th. 1409 H.
[17]. Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah (ÎõØúÈóÉõ ÇáúÍóÇÌóÉö),
yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Shahabatnya
radhiyallaahu ‘anhum. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Shahabat Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad
(I/392-393), Abu Dawud (no. 1097 dan 2118), an-Nasa-i (III/104-105),
at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183),
ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan
al-Baihaqi (III/214 dan VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud
radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini shahih.
Hadits ini ada beberapa syawahid (penguat) dari beberapa Shahabat, yaitu:
1. Shahabat Abu Musa al-Asy’ari (Majma’uz Zawaa-id IV/288).
2. Shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas (Muslim no. 868, al-Baihaqi III/214).
3. Shahabat Jabir bin ‘Abdillah (Ahmad II/37, Muslim no. 867 dan al-Baihaqi III/214).
4. Shahabat Nubaith bin Syarith (al-Baihaqi III/215).
5. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
Lihat Khutbatul Haajah Allatii Kaana Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam Yu’allimuhaa Ash-haabahu, karya Imam Muhammad Nashiruddin
al-Albani rahimahullaah, cet. IV/ al-Maktab al-Islami, th. 1400 H dan
cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H.
Di setiap khutbahnya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
selalu memulai dengan memuji dan menyanjung Allah Ta’ala serta
ber-tasyahhud (mengucapkan dua kalimat syahadat) sebagaimana yang
diriwayatkan oleh para Shahabat:
1. Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “… Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian
beliau bersabda: Amma ba’du….” (HR. Al-Bukhari, no. 86, 184 dan 922)
2. ‘Amr bin Taghlib, dengan lafazh yang sama dengan hadits Asma’. (HR. Al-Bukhari, no. 923)
3. ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata: “…Tatkala selesai shalat Shubuh
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepada para Shahabat,
beliau bertasyahhud (mengucapkan kalimat syahadat) kemudian bersabda:
Amma ba’du…” (HR. Al-Bukhari, no. 924)
4. Abu Humaid as-Sa’idi berkata: “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam berdiri khutbah pada waktu petang sesudah shalat
(‘Ashar), lalu beliau bertasyahhud dan menyanjung serta memuji Allah
yang memang hanya Dia-lah yang berhak mendapatkan sanjungan dan pujian,
kemudian bersabda: Amma ba’du…” (HR. Al-Bukhari no. 925).
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيْهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ.
“Setiap khutbah yang tidak dimulai dengan tasyahhud, maka khutbah itu
seperti tangan yang berpenyakit lepra/kusta.” (HR. Abu Dawud no. 4841;
Ahmad II/ 302, 343; Ibnu Hibban, no. 1994-al-Mawaarid; dan selainnya.
Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 169).
Menurut Syaikh al-Albani, yang dimaksud dengan tasyahhud di hadits
ini adalah khutbatul haajah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam kepada para Shahabat radhiyallaahu ‘anhum, yaitu:
“Innalhamdalillaah…” (Hadits Ibnu Mas’ud).
Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah: “Khutbah ini adalah
Sunnah, dilakukan ketika mengajarkan Al-Qur-an, As-Sunnah, fiqih,
menasihati orang dan semacamnya…. Sesungguhnya hadits Ibnu Mas’ud
radhiyallaahu ‘anhu, tidak mengkhususkan untuk khutbah nikah saja,
tetapi khutbah ini pada setiap ada keperluan untuk berbicara kepada
hamba-hamba Allah, sebagian kepada se-bagian yang lainnya…” (Majmuu’
Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah, XVIII/286-287)
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah berkata,
“…Sesungguhnya khutbah ini dibaca sebagai pembuka setiap khutbah, apakah
khutbah nikah, atau khutbah Jum’at, atau yang lainnya (seperti ceramah,
mengajar dan yang lainnya-pent.), tidak khusus untuk khutbah nikah
saja, sebagaimana disangka oleh sebagian orang…” (Khutbatul Hajah (hal.
36), cet. I/ Maktabah al-Ma’arif).
Kemudian beliau melanjutkan: “Khutbatul haajah ini hukumnya sunnah
bukan wajib, dan saya membawakan hal ini untuk menghidupkan Sunnah Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggalkan oleh kaum Muslimin dan
tidak dipraktekkan oleh para khatib, penceramah, guru, pengajar dan
selain mereka. Mereka harus berusaha untuk menghafalnya dan
mempraktekkannya ketika memulai khutbah, ceramah, makalah, atau pun
mengajar. Semoga Allah merealisasikan tujuan mereka.” (Khutbatul Haajah
(hal. 40) cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, dan an-Nashiihah (hal. 81-82)
cet. I/ Daar Ibnu ‘Affan/th. 1420 H.)
Uncategories
Syarat, Rukun Dan Kewajiban Dalam Aqad Nikah Sumber: https://almanhaj.or.id/3230-syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah.html
First
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon